Dalam berinteraksi secara ekonomi konsumen sering melakukan berbagai perjanjian baik secara lisan maupun tertulis. Salah satunya adalah perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha secara tertulis yang sudah dalam bentuk baku (Standardized Contract / Kontrak Baku). Kontrak Baku biasanya berupa formulir yang isi, bentuk serta cara penutupannya telah distandarisasi atau dibakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, serta bersifat massal tanpa mempertimbangkan perbedaan kondisi yang dimiliki konsumen (take it or leave it). Isi atau ketentuan yang terdapat didalam kontrak baku biasanya disebut Klausula Baku (Standardized Clause):
Contoh :
- Perjanjian/kontrak (Perbankan, Asuransi, Perumahan dan lain-lain).
- Bon-bon pembelian.
- Tiket Transportasi Laut, Udara, Kereta Api, Parkir dan lain-lain.
Apa yang disebut Klausula Baku ?
Klausula Baku adalah Setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan atau ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Larangan pencantuman Kalusula Baku tersbut bertujuan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
GURU besar Universitas Parahyangan Prof. DR Johannes Gunawan, S.H, L.L.M menyatakan dalam menangani sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) harus memperhatikan empat syarat, yakni:
1. Ada hukum yang dilanggar
2. Ada Perbuatan Melanggar Hukum (PMH). Dalam hukum acara perdata di Indonesia yang mendalilkan harus membuktikan.
3. Ada kesalahan
4. Ada kerugian yang disebabkan hubungan kausal.
Setelah memperhatikan empat hal tersebut maka BPSK dapat memproses pengaduan masyarakat.
Namun, kata Johannes, hukum Perlindungan Konsumen menggunakan pembuktikan terbalik, artinya pelaku usaha langsung dianggap bersalah. ‘’Pelaku usaha harus membuktikan bahwa pelaku usaha tidak bersalah,’’ jelasnya.
Beberapa permasalahan dalam sengketa konsumen adalah klausula baku. Dalam hal ini, Johannes menjelasakan, kontrak terbagi menjadi dua, yakni :
1. Kontrak hasil negosiasi, perundingan, negoziate contract.
2. Kontrak baku, standarize contract, kontrak standar
Yang termasuk pada klausula baku adalah jenis kontrak kedua, karena semua pasal-pasal dalam kontrak standar adalah klausula baku dan perjanjian yang ditetapkan sepihak serta digandakan sepihak.
Berdasarkan penelitian di Indonesia dan Amerika Serikat, 99 persen kontrak adalah kontrak standar. Sebuah kontrak standar, jelasnya, adalah kontrak yang didesain dan digunakan oleh pelaku usaha.
Sajarah adanya kontrak baku adalah untuk mempermudah dan mempercepat pekerjaan pelaku usaha. Namun, kontrak ini mengandung kelemahan karena isinya membatasi dan mengalihkan kewajiban pelaku usaha.
‘’Bahkan ada kemungkinan pengusaha menciptakan kewajiban baru yang semestinya bukan kewajiban konsumen. Hal ini disebut klausula eksonerasi,’’ katanya.
Kontrak ini besar kemungkinan merugikan konsumen sehingga melanggar pasal 18 di UU PK. Dan tentang ini, menjadi pengawasan BPSK. Contoh lain dari klausula baku adalah barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Maka, sesuai pasal 18 ayat 3, maka perjanjian atau jual beli itu batal demi hukum. Sedangkan untuk menyelesaikan permasalahan ini, konsumen dapat mengadu lewat BPSK maupun pengadilan. Saksinya ada pada pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yakni menegur dan atau membatalkan transaksi jual beli tersebut. (***)
Klausula Baku yang bagaimana yang dilarang ?
Pencantuman atau penggunaan Klausula Baku tidak dilarang kecuali Klausula Baku yang isinya merugikan konsumen
Kalusula Baku yang dilarang, meliputi :
- Mengandung 8 negatif list :
- Isinya mengurangi, membatasi, menghapuskan kewajiban atau tanggungjawab pelaku usaha
- Isinya menciptakan kewajiban atau tanggungjawab yang dibebankan pada konsumen
- Letak dan Bentuknya :
- Sulit terlihat
- Tidak dapat dibaca dengan jelas
- Pengungkapannya sulit dimengerti
8 Daftar Negatif List tersebut adalah :
- Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak menyerahkan kembali barang yang dibeli konsumen
- Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
- Memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen
- Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya
- Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran
Apa Sanksi Pelanggaran Klausula Baku ?
Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran larangan tersbut dapat dikenakan sanksi perdata maupun pidana.
Sanksi Perdata
Klausula Baku yang menyimpang dari ketentuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Pernyataan batal demi hukum harus diajukan melalui gugatan ke Pengadilan Negeri oleh konsumen yang dirugikan.
Sanksi Pidana
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Apabila ada kasus kerugian, kemana konsumen dapat melakukan pengaduan ?
- Ke Bagian Pelayanan Pengaduan Konsumen, Direktorat Perlindungan Konsumen :
Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung II Lantai 10, Jakarta 10110, Telp (021) 3853187
- Ke Kantor Dinas Perdagangan setempat (di daerah masing-masing)
- Ke Kantor Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) terdekat yang ada
- Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM) yang ada di wilayah setempat
Sumber:
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=infodtl&InfoID=3&dtl=1
media2bfree.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar