Selasa, 08 Desember 2009
Minggu, 22 November 2009
Kembalikan "Buaya" dan "Cicak" ke "Habitatnya"
Pesan tersebut disampaikan seniman Hendro Pleret usai melakukan ritual "Kembalikan Buaya dan Cicak ke Habitatnya" di kolam Pakah Demangan, Jambidan, Banguntapan, Bantul, Minggu (22/11). "Sekarang ini kita sudah lupa dengan persoalan yang sesungguhnya dihadapi masyarakat bawah, yakni sembako yang kian melangit dan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik," katanya.
Dia berharap presiden segera mengambil sikap untuk menyelesaikan perseteruan yang terjadi. Ia merasa prihatin dengan konflik yang terjadi di tingkat elit tersebut. "Masyarakat di desa sampai dibuat bingung kenapa persoalan itu tidak selesai-selesai," ujarnya.
Ritual dimulai dengan mengangkat sebuah boneka buaya yang ditandu oleh empat orang berpakaian serba hitam. Hendro Pleret berada di depan sambil memegang gambar cicak yang terbuat dari kertas. Dengan kepulan asap kemenyam, mulutnya berkomat-kamit membaca doa untuk kedua binatang tersebut.
Setelah sampai di kolam, boneka buaya berwarna hijau tersebut langsung dicemplungkan ke air, sementara gambar cicak ditempelkan di dinding. Habitat buaya adalah air sementara cicak biasa ditemukan di dinding-dinding rumah. "Dengan dikembalikannya mereka ke habitat masing-masing, maka semuanya harus kembali pada tugas dan fungsinya," katanya.
Pengembalian kedua binatang tersebut sekaligus simbol berhentinya perseteruan diantara keduannya. Bagi Hendro, kedua binatang itu saat ini tengah mencaplok habitat, sehingga tugas yang fungsi masing-masing justru terabaikan.
Ritual tersebut dibantu oleh seniman dari Kelompok Masyarakat Budaya Swadesi. Mereka mengiringi tandu boneka buaya dengan tembang-tembang macapat.
Awalnya Hendro ingin menggunakan buaya dan cicak sungguhan. Namun untuk mendatangkan buaya berarti harus sekalian pawangnya karena berkaitan dengan faktor keamanan. "Sedangkan cicak sangat sulit kita pegang, akhirnya saya putuskan menggunakan boneka dan gambar saja," tambahnya.
Sumber:
http://regional.kompas.com/read/xml/2009/11/22/18182092/Kembalikan.Buaya.dan.Cicak.ke.Habitatnya
media2bfree.blogspot.com
Selasa, 10 November 2009
Asal Usul Cicak VS Buaya

Harus diakui bahwa banyak orang yang tidak suka dengan sebutan cicak atas lembaga terhormat seperti KPK. Sebab lembaga itu-- walau banyak oknumnya yang kemudian bermasalah secara hukum --dibetuk dengan tujuan mulia yakni memberantas korupsi.
Itu sebabnya menyamakan lembaga terhormat itu dengan cicak menimbulkan reaksi keras. Istilah cicak ini kemudian menjadi simbol perlawanan. Bagaimana sesungguhnya asal mula sebutan itu.
Kabareskrim Mabe Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duadji-- orang yang mempopulerkan sebutan itu -- diminta menjelaskan soal istilah itu semalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III di DPR-RI.
Dengan wajah sumringah, Susno menyambut permintaan itu. "Kesempatan inilah paling baik saya jelaskan pada seluruh masyarakat indonesia," ujar Kabareskrim nonaktif itu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jumat 6 November 2009.
Susno pun sempat berseloroh. "Setelah diributkan sekarang, jangan-jangan lima tahun lagi rebutan hak cipta," ujarnya disambut tawa anggota dewan.
Rupanya suasana dengar pendapat yang hangat membuatnya tampak gembira. Berbeda saat menyampaikan bantahan dugaan masuknya 10 miliar ke kantongnya, dimana air mata meleleh di pipinya.
Menurut dia, lontaran cicak dan buaya itu keluar ketika menerima wawancara dari wartawan yang datang ke rumahnya. Dia ditanya kok tahu disadap, berarti alat yang dimiliki polisi bisa menyadap sekaligus mendeteksi bila disadap. "ya bisa," ujarnya.
Susno melanjutkan, dia membandingkan alat yang dimiliki polisi dan KPK. "Kan saya bukan orang teknologi, kira-kira perbandingannya begini. Kebetulan di akuarium ada cicak.”
"Kalau iguana lawannya apa? Kalo satunya cicak, satunya apa? Staf saya bilang buaya," ujarnya.
Itulah yang kemudian memunculkan ikon terkenal kasus KPK dan Polri.
Berikut petikan wawancaranya:
Polisi dituduh hendak menggoyang KPK karena memeriksa pimpinan KPK dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang penyadapan. Komentar Anda?
Kalangan pers harus mencermati, apakah karena dia (Chandra Hamzah) pimpinan KPK lalu ada masalah seperti ini tidak disidik. Katanya, asas hukum kita, semua sama di muka hukum. Jelek sekali polisi kalau ada orang melanggar undang-undang lalu dibiarkan. Kami sudah berupaya netral dan menjadi polisi profesional.
Apa memang ditemukan penyalahgunaan wewenang untuk penyadapan itu?
Saya tidak mengatakan penyalahgunaan atau apa. Silakan masyarakat menilai. Menurut aturan, yang boleh disadap itu orang yang dalam penyidikan korupsi. Kalau Rhani Juliani, apa itu korupsi? Dia bukan pengusaha, bukan pegawai negeri, bukan juga rekanan dari perusahaan. Kalau korupsi, korupsi apa, harus jelas.
Tapi sikap Anda ini dinilai menggembosi KPK?
Kalau kami mau menggembosi itu gampang. Tarik semua personel polisi, jaksa. Nanti sore juga bisa gembos. Lalu Komisi III nggak usah beri anggaran. Kami berteriak-teriak ini supaya baik republik ini.
Kami mendapat informasi, saat diperiksa Antasari membeberkan keburukan pimpinan KPK yang lain.
Saya tidak tahu, tanya ke Antasari. Lha, sekarang kalau pimpinannya yang mengatakan lembaga itu bobrok, berarti parah, dong. Dia kan yang paling tahu. Dia kan pimpinannya.
Ada kesan polisi dan KPK justru berkompetisi, bukan bersinergi. Benar?
Tidak, yang melahirkan KPK itu polisi dan jaksa. Saya anggota tim perancang undang-undang (KPK). Kami sangat mendukung. Tapi karena opini yang dibentuk salah, seolah-olah jadi pesaing. Padahal 125 personel yang melakukan penangkapan dan penyelidikan (di KPK) itu kan personel polisi. Penuntutnya juga dari kejaksaan. Kalau nggak gitu, ya matek (mati) mereka. Jadi, tak benar jika dikatakan ada persaingan
Anda, kabarnya, juga akan ditangkap tim KPK karena terkait kasus Bank Century?
Ah, ya enggak, itu kan dibesar-besarkan. Mau disergap, timbul pertanyaan siapa yang mau menyergap. Mereka kan anak buah saya. Kalau bukan mereka, siapa yang mau nangkap? Makanya, Kabareskrim itu dipilih orang baik, agar tidak ditangkap.
Kalau penyidik KPK yang menangkap?
Mana berani dia nangkap?
Karena adanya berita itu, Anda katanya marah sekali sehingga kemudian memanggil semua polisi yang bertugas di KPK?
Tidak, saya tidak marah. Mereka kan anak buah saya. Mereka pasti memberi tahu saya. Saya cuma kasih tahu kepada mereka, gunakan kewenangan itu dengan baik.
Apa benar Anda minta imbalan untuk penerbitan surat kepada Bank Century agar mencairkan uang Boedi Sampoerno?
Imbalan apa? Apanya yang dikeluarkan? Semua akan dibayar, kok. Bank itu tidak mati, semua aset diakui dan ada. Terus apa lagi yang mesti diurus? Yang perlu diurus, uang yang dilarikan Robert Tantular itu.
Jadi, apa konteksnya saat itu Anda mengirim surat ke Bank Century?
Konteksnya, saya minta jangan dicairkan dulu rekening yang besar-besar. Kami teliti dulu. Paling besar kan punya Boedi Sampoerna, nilainya triliunan rupiah. Kami periksa dulu, kenapa Boedi Sampoerna awalnya nggak mau melaporkan.
Menurut Anda, kenapa ada pihak yang berprasangka negatif kepada Anda?
Kalau orang berprasangka, saya tidak boleh marah, karena kedudukan ini (Kabareskrim) memang strategis. Tetapi saya menyesal, kok masih ada orang yang goblok. Gimana tidak goblok, sesuatu yang tidak mungkin bisa ia kerjakan kok dicari-cari. Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa.
Sumber:
http://korupsi.vivanews.com/news/read/103242-susno_cerita_asal_muasal_cicak_vs_buaya
http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2009/07/06/LU/mbm.20090706.LU130792.id.html
media2bfree.blogspot.com
Kamis, 01 Oktober 2009
Ingat!!, Ingat, Ingat Bunyinya: Pancasila
2. Kemanusiaan yang ADIL dan BERADAB
3. PERSATUAN INDONESIA
4. Kerakyatan yang DIPIMPIn oleh HIKMAT, keBIJAKSANAAN, PerMusyawaratan PerWakilan
5. KeADILan sosial bagi SELURUH Rakyat INDONEASIA
Mereka Bilang Rela Dipotong Gajinya untuk Korban Gempa
Dua peristiwa gempa bumi di Sumatera Barat dan Jambi yang mendahului prosesi pengambilan sumpah anggota DPR dan DPD RI yang baru, Kamis (1/10), membuahkan komitmen baru.
Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 yang ditemui mengaku rela dipotong gaji bulan pertamanya sebagai anggota dewan. Bahkan, sebagian kecil rela menyumbangkan seluruh gaji pertamanya untuk para korban dan proses penanganan bencana.
Pasangan suami istri Adjie Masaid dan Angelina Sondakh mengaku siap dipotong gajinya sebagai anggota dewan sesuai dengan ketentuan fraksi. Selain ketentuan pemotongan, juga anggota diberi kesempatan untuk menambah sumbangan seikhlasnya. "Di fraksi Demokrat, kita sudah rutin kalau terjadi bencana dari kas Demokrat akan memberikan dan perorangan kami juga memberikan partisipasi," tutur Angie, panggilan Angelina Sondakh usai pengambilan sumpah anggota dewan yang baru, Kamis (1/10).
Begitu pula dengan artis Rachel Maryam yang lolos menjadi anggota dewan diusung oleh Partai Gerindra. Rachel memastikan sebagian dari gaji pertamanya akan diberikan untuk membantu para korban bencana gempa. "Gaji pertama itu sudah pasti nantinya tapi saya kan belum gajian," tuturnya sambil tertawa.
Aktor Eko Patrio dan anggota dewan Selina Gita dari dapil Jambi lebih 'hebat' lagi. Keduanya mengkomitmenkan seluruh gaji pertamanya untuk para korban dan upaya penanganan bencana. "Saya pribadi menyumbangkan gaji pokok saya sebagai anggota DPR yang bulan Oktober untuk korban yang terkena gempa di Padang dan Jambi," tutur Eko.
Baik Eko maupun Selina juga berjanji akan mengajak rekan anggota dewan lainnya untuk menyisihkan gajinya untuk membantu para korban. Selina sendiri berniat terjun langsung ke daerah pemilihannya, terutama Kerinci dan Merangin yang kerusakannya paling parah di Jambi. Anggota dewan biasanya akan menerima penghasilan sekitar Rp 40-60 juta per bulan dari tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
to Wakil Rakyat:
Tolonk!!!!! Just Talk less do MooOORe!!!!
Sumber:
http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/01/14083218/Mereka.Bilang.Rela.Dipotong.Gajinya.untuk.Korban.Gempa
media2bfree.blogspot.com
Rabu, 30 September 2009
Dibalik penetapan pimpinan kpk menjadi tersangka
Tk Masak mencoba memahami, konstruksi hukum versi penyidik Polri dalam menetapkan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Berikut kutipan pasal-pasal tersebut:
Ps. 23 UU 31/1999 jo UU 20/2001
Dalam perkara korupsi, pelanggaran terhadap ketentuan sbgmn dimaksud dalam Pasal 220, 231, 421, 422, 429 atau 430 KUHP, dipidana dgn pidana penjara paling singkat 1 th dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50juta dan paling banyak Rp300juta
Ps. 421 KUHP
Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang utk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
Ps. 12e UU 31/1999 jo UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200juta dan paling banyak Rp1milyar:
e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan keuasaannya memaksa seseorg memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau menerima pembayaran dgn potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kemungkinan besar penyidik Polri berpendapat bahwa Bibit dan Chandra, sebagai pimpinan KPK yang membawahi bidang Penindakan, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan pencekalan terhadap Anggoro dan Joko Chandra, tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a UU 30/2002 ttg KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK yg terdiri dari 5 anggota KPK. Ayat (2) nya menyebutkan bahwa Pimpinan KPK sbgmn dimaksud pd ayat (1) huruf a disusun sbb: a. Ketua KPK merangkap anggota; dan b. Wakil Ketua KPK terdiri atas 4 orang, masing-masing merangkap anggota.
Sedangkan dalam ayat (5) disebutkan bahwa Pimpinan KPK sbgmn dimaksud pd ayat (2) bekerja scr kolektif. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dgn “bekerja scr kolektif” adlh bhw setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama oleh Pimpinan KPK. Nah kemungkinan penyidik Polri menggunakan pasal-pasal ini untuk menjerat Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Di detik.com dijelaskan pimpinan KPK menyatakan bahwa setiap keputusan selalu didahului dengan mekanisme rapat oleh pimpinan. Namun kemungkinan besar Antasari membantah mekanisme tersebut, khususnya dalam penetapan Anggoro dan Jok Chandra sebagai tersangka. Karena tanpa kesaksian Antasari, rasanya Polri tidak punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka.
Sepenuhnya soal pelanggaran wewenang ini, terbukti atau tidak, pihak kepolisian akan menyerahkan sepenuhnya di pengadilan namun dampak yang tidak diperhatikan sama sekali oleh Polri bahwa dgn penetapan sbg tersangka maka pemberantasan korupsi akan “collapse”. para koruptor akan berpesta pora.
melihat institusi penegakan hukum yang saling bersiteru .
Sampai saat ini juga belum ada aturan yg mengatur, jika pimpinan KPK di pengadilan nanti bebas demi hukum, bagaimana status mereka yg telah diberhentikan pada saat mereka menjadi terdakwa?
Di samping itu, patut dipertanyakan juga, kewenangan Polri menilai kewenangan (penafsiran kewenangan) lembaga lain. Bukankah hal tsb harus diselesaikan via Mahkamah Konstitusi?
tkmasak
www.dukungkpk.com
http://dukungkpk.com/?p=3
media2bfree.blogspot.com
Enam Titik Perseteruan Polri-KPK
Secara jernih, kronologi kasus tersebut dapat didekati minimal dengan enam titik krusial. Pertama, penetapan Antasari Azhar, ketua KPK (nonaktif), sebagai tersangka dan aktor intelektual (intelectual dader) dalam pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen oleh Polri. Saat itu sebagian masyarakat yang mencermati rekam jejak Antasari tentu tidak akan kaget.
Titik pertama ini sudah melewati proses hukum di kepolisian dan kejaksaan. Kebenaran tuduhan tentu akan dibuktikan di persidangan. KPK pun tidak terlalu terganggu kinerjanya di mata publik setelah minus Antasari.
Masalah baru mengemuka saat ada “niat lain” menjerat tersangka baru di jajaran pimpinan KPK. Pada waktu yang relatif sama, DPR menyuarakan pembekuan kerja KPK karena hanya ada empat pimpinan. Bahkan, kemudian muncul sejumlah informasi, pimpinan KPK hanya akan tinggal satu! Di titik inilah, publik cemas dan sangat khawatir dengan serangan balik koruptor (corruptors fight back) yang semakin sistematis.
Kedua, berbagai jurus mulai digunakan untuk mematikan KPK. Di hari-hari yang kritis pascasalah seorang wakil pimpinan KPK (CMH) dipanggil dan akan dijerat dengan pasal anti penyadapan, beberapa institusi lain pun melakukan manuver. Titik kedua ini pun gagal. Upaya menjerat wakil ketua KPK dengan UU Komunikasi dan UU ITE tidak terdengar lagi.
Namun, agaknya sebuah kekuatan tersembunyi tidak berhenti berpikir. Hingga di titik ketiga, isu suap terhadap pimpinan dan sejumlah staf utama KPK mulai disebarkan. Hanya berbekal testimoni Antasari dan rekaman perbincangan mantan ketua KPK dengan Anggoro Widjaya dan dua lelaki lain. Jurus ini pun kemudian runtuh. Poin menarik terletak ketika si pemberi suap justru melaporkan dua nama yang diduga makelar kasus ke Polri. Laporannya bukan suap ataupun korupsi, tapi pemerasan dan penipuan oleh orang yang mengaku sebagai suruhan KPK.
Kasus ini pun berhenti sementara setelah salah satu makelar kasus ditangkap kepolisian. Dan, surat pencabutan cekal Anggoro itu pun ternyata palsu. Bahkan, mengemuka bahwa sejumlah uang yang diterima si makelar perkara telah dinikmati sendiri.
Selain itu, pertemuan Antasari dengan seseorang yang saat ini menjadi tersangka dan buron kasus korupsi di KPK tentu saja aneh. Bukan hanya janggal, tetapi dapat dijerat dengan ancaman pidana serius di UU KPK.
Namun, KPK belum dapat bernapas lega. Seperti sudah ditetapkan menjadi target operasi (TO), jurus keempat dimainkan. Empat pimpinan dan empat pegawai utama KPK dipanggil Polri dengan tuduhan melanggar pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 dan pasal 421 KUHP, kembali dipanggil. Poin prinsip aturannya sederhana, “dalam perkara korupsi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaannya, diancam pidana”.
Ternyata yang dipersoalkan adalah tindakan pencekalan Anggoro Widjaya. Seorang yang sebenarnya tersangka dan buron KPK karena diduga memberikan suap kepada anggota DPR RI dan pejabat Departemen Kehutanan.
Poin kelima terletak pada kasus Anggoro, tepatnya sebagai rekanan Departemen Kehutanan, PT Masaro dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus ini berawal dari penangkapan salah seorang anggota Komisi IV DPR RI, yang bahkan sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor. KPK mulai mengembangkan perkara lain pada kasus Masaro. Agaknya, di sinilah Anggoro mulai dicekal atau dilarang bepergian keluar negeri. Salahkah?
***
Mengacu pada panggilan Polri, agaknya, pencekalan Anggoro dinilai salah. Bahkan, pelakunya dapat diancam pidana maksimal 6 tahun karena penyalahgunaan kewenangan. Tidak terlalu jelas indikator dan bukti hukum apa yang digunakan dalam kasus ini. Yang pasti, publik mengkhawatirkan penggunaan pasal karet ini cenderung hanya untuk mencari kesalahan orang tertentu di KPK. Tentu bukan tidak mungkin berujung pada pemberhentian pimpinan KPK. Karena UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur demikian, dalam hal pimpinan ditetapkan sebagai tersangka, dia harus berhenti sementara.
Polri mungkin akan bilang, semua orang sama di mata hukum. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tapi, bukankah terlalu banyak kejanggalan? Kasus terakhir justru membuat kita berpikir, ada kesan melindungi Anggoro. Mungkinkah? Hal ini menjadi semakin menarik ketika tersangka dan buron KPK ini justru diarahkan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untungnya, LPSK menolak.
Lima titik krusial di atas setidaknya diharapkan bisa menjernihkan pembacaan tentang silang sengkarut di balik pemeriksaan pimpinan KPK. Namun, jika ditarik benang merah, ternyata titik kusutnya terletak pada keterangan Antasari. Dua upaya terakhir untuk menjerat pimpinan KPK terlihat didasari testimoni mantan ketua KPK tersebut.
Dapatkah sebuah dokumen yang diperoleh dengan cara melanggar hukum digunakan sebagai bukti? Tentu saja, legitimasi kekuatan alat bukti dapat runtuh, apalagi testimoni tersebut dalam hukum hanya dikategorikan sebagai “testimonium de auditu”. Sesuatu yang sama sekali tidak punya kekuatan pembuktian, karena menerangkan apa yang dilihat dan dijelaskan orang lain.
Selain lima hal di atas, ada satu titik yang tak kalah penting, yakni pemanggilan pimpinan KPK terjadi saat KPK menyelidiki kasus skandal Bank Century. Bahkan, disebutkan salah seorang petinggi Polri sedang diteliti dalam kasus tersebut. (*)
* Febri Diansyah
Jawa Pos, 14 September 2009
http://dukungkpk.com/?p=7
media2bfree.blogspot.com
Kamis, 09 Juli 2009
Indonesia Memilih (Part 1)
LSI: Politik Primordial Sudah Tidak Laku
Peneliti Senior Lembaga Survei Indonesia (LSI) Syaiful Mujani mengatakan, isu-isu primordial semacam gender, kesukuan, agama, ataupun ormas keagamaan sudah tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap para konstituen pilpres.
Hal ini dipaparkan dalam konferensi pers mengenai hasil exit poll LSI tentang latar belakang dan perilaku pemilih, Kamis (9/7). Exit poll ini sekaligus sebagai penjelasan terhadap beberapa quick count yang dilakukan LSI.
Hasil quick count LSI sendiri menunjukkan, pasangan SBY-Boediono unggul dengan perolehan mencapai 60,8 persen suara. Sementara Mega-Prabowo mendulang suara sebesar 26,6 persen. Terakhir pasangan JK-Wiranto yang mendapatkan 12,6 persen suara.
Syaiful mengatakan bahwa survei exit poll justru lebih penting daripada sekadar hasil quick count. Jika quick count hanya berupa pemaparan angka-angka hasil pemungutan suara, maka exit poll inilah yang menggambarkan perilaku para pemilih terhadap pemilihnya tersebut.
"Di negara-negara maju sudah tidak dilakukan quick count. Yang ada hanya exit poll. Karena exit poll inilah yang lebih praktis dan informatif menjelaskan hasil pemungutan suara," kata Syaiful.
Exit poll LSI ini menunjukan bahwa pertimbangan rasional lebih menentukan pilihan konstituen. Terbukti dalam masalah gender, perbedaan pilihan antara laki-laki dan perempuan tidak berbeda jauh. Pasangan SBY-Boediono sama unggul baik dari pemilih laki-laki dan perempuan. Masing-masing 55 dan 66 persen.
Secara kesukuan juga demikian, pilihan antara orang Jawa dan non-Jawa sama-sama menunjukkan keunggulan SBY-Boedino. Baik Jawa maupun non-Jawa, yang memilih SBY-Boediono sama besar 61 persen.
Secara agama juga tidak berbeda jauh. Namun, perolehan pasangan Mega-Prabowo meningkat jika merujuk pada agama si pemilih. Di kalangan umat Kristen dan Katolik, Mega-Prabowo meraih 42 dan 46 persen.
Sementara dari kalangan umat Islam, paparannya justru tidak berbeda jauh. Pilihan umat Islam dari kalangan NU maupun Muhammadiyah sama-sama tinggi pada SBY-Boediono, yaitu 64 dan 58 persen. "Hal ini menunjukkan bahwa dalam konteks politik, pengaruh para pemimpin maupun elite agama sudah tidak memiliki kekuatan terhadap perilaku memilih umat bawahannya," kata Syaiful.
Menurut Syaiful, saat ini pertimbangan rasional yang lebih menjadi kriteria konstituen untuk menentukan pilihannya. Kriteria tersebut tecermin dalam alasan-alasan responden terhadap pilihannya. Antara lain dengan alasan program yang meyakinkan mencapai 38,6 persen dan alasan keberpihakan kepada rakyat sebesar 35,6 persen.
Syaiful berharap agar para elite politik meninggalkan isu-isu primordial karena isu semacam ini sudah tidak berpengaruh terhadap kriteria para pemilih. "Hasil exit poll ini hendaknya dapat dijadikan pembelajaran maupun panduan para elite politik dalam memetakan demografi para pemilih dan pendukungnya di pemilu-pemilu yang akan datang," kata Syaiful.
media2bfree.blogspot.com
Sumber : http://indonesiamemilih.kompas.com/read/2009/07/09/15311822/lsi.politik.primordial.sudah.tidak.laku
Senin, 06 Juli 2009
Contreng di Pemilu 2009 yukkk !!








media2bfree.blogspot.com
Selasa, 09 Desember 2008
Bebaskan Indonesia dari Korupsi
"Rencananya kemarin kan 33 gubernur. Tapi yang hadir ada 22 gubernur, 11 diwakilkan. Alasannya bermacam-macam," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang juga sekaligus panitia acara Peringatan Hari Antikorupsi di Gedung KPK, Selasa (9/12).
Deklarasi ini ditujukan untuk generasi muda agar tidak terbelit budaya korupsi. Deklarasi itu menyatakan anak bangsa bertekad membebaskan Indonesia dari Korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sumber: kompas.com


