Rabu, 30 September 2009

Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)

Sekarang kita akan membahas mengenai pengisian SPT 1770 S. SPT ini diisi oleh Anda yang berstatus karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp30 juta tetapi tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Apabila penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp30 juta maka SPT yang Anda isi adalah formulir 1770 SS.

Baiklah, sekarang kita lihat formulir 1770 S. Apabila Anda belum memilikinya, silahkan download di halaman download. Formulir 1770 S ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu formulir induk (1770 S), lampiran I (1770 S – I) dan lampiran II (1770 S – II). Formulir induk terutama berisi identitas Wajib Pajak, penghasilan neto, PPh terutang dan kurang/lebih bayar. Lampiran I berisi daftar penghasilan lain selain dari pekerjaan misalnya dividen atau royalti. Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, kosongkan saja bagian ini. Di Lampiran I ini juga ada daftar penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan. Pada umumnya juga bagian ini dikosongkan karena biasanya kita tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Bagian terakhir di Lampiran I ini adalah dafar PPh yang dipotong atau dipungut oleh fihak lain. Nah, di bagian ini Anda harus mengisikan berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan Anda. Lihat datanya dari formulir 1721 A1 yang diberikan oleh perusahaan Anda. Contoh pengisiannya bisa Anda lihat dalam gambar berikut ini.


Lampiran II berisi tiga bagian yaitu Bagian A tentang daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final, bagian B tentang daftar harta yang Anda miliki dan bagian C tentang daftar hutang atau kewajiban yang Anda miliki. Silahkan isi sesuai dengan kondisi Anda. Usahakan daftar harta diisi karena membiarkannya kosong akan menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak. Sebaiknya isi saja sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ini akan menggambarkan kondisi riil kekayaan Anda. Sepanjang penghasilan Anda bisa dipertangungjawabkan sumbernya, pengisian daftar harta dan kewajiban tak akan menimbulkan pertanyaan. Dokumen sumber untuk mengisi ini bisa berupa akta jual beli rumah, perjanjian kredit, SPPT PBB, BPKB kendaraan dan lain lain.

Apabila Anda sudah mengisi lampiran I dan lampiran II, sekarang silahkan isi formulir Induk. Sebagai bahan baku utama pengisian formulir induk ini adalah formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda. Contoh formulir ini bisa dilihat dari gambar berikut ini.


Pertama, isikan data identitas diri Anda. Kemudian isikan data penghasilan neto dari pekerjaan Anda.
Lihat formulir 1721 A1 cari bagian penghasilan neto di angka 16. Pindahkan angkanya ke formulir 1770 S bagian A angka 1. Karena jumlah angka 2 dan 3 nihil, maka jumlah angka 1 kita isikan juga di angka 4 dan angka 6.

Jumlah PTKP Anda bisa dilihat juga di formulir 1721 A1 angka 17. Begitu juga jumlah Penghasilan Kena Pajak (angka 18) dan PPh terutang (angka 21). Jumlah PPh yang dipotong fihak lain (angka 12 adalah jumlah sebagimana yang kita isikan di lampiran II bagian C. Angka ini biasanya sama dengan PPh terutang sehingga angka 13 dan 16 menjadi nihil. Ini artinya Anda tidak perlu membayar lagi PPh karena sudah dipotong oleh perusahaan. Contoh pengisian formulir indukl 1770 S bisa dilihat di gambar berikut.

Nah, kalau sudah selesai, lampirkan fotocopy formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda dan daftar keluarga atau daftar tanggungan Anda. Jangan lupa ditandatangani. Kemudian sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar. Cara seperti ini hanya berlaku jika Anda hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja saja.


Sumber:
http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-untuk-karyawan-ii.html
media2bfree.blogspot.com

0 komentar: