DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 67/HUMAS DESDM/2008
Tanggal : 28 November 2008
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR : 67/HUMAS DESDM/2008
Tanggal : 28 November 2008
HARGA PREMIUM TURUN MENJADI RP 5.500 PER LITER
Terhitung berlaku mulai pukul 00.00 WIB tanggal 1 Desember 2008, harga eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu jenis Premium turun menjadi Rp 5.500,- (lima ribu lima ratus rupiah) per liter. Keputusan Pemerintah menurunkan harga Premium ini terkait dengan penurunan harga minyak mentah di pasar dunia.
Ketetapan penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum, tanggal 28 November 2008. Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut juga diatur bahwa harga Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) tidak mengalami perubahan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia dengan harga jual eceran untuk Bensin Premium paling tinggi Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketetapan penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium, dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi, dan Pelayanan Umum, tanggal 28 November 2008. Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut juga diatur bahwa harga Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) tidak mengalami perubahan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan evaluasi terhadap harga jual eceran bahan bakar minyak tertentu setiap bulan, disesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia dengan harga jual eceran untuk Bensin Premium paling tinggi Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 tahun 2008, maka Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira


0 komentar:
Posting Komentar